Label
- Berita (23)
- Informasi (425)
- Kegiatan Anak Panti (200)
- Kegiatan Lansia (28)
- Kegiatan Non Panti (103)
- Kunjungan Ke Rumah Anak Asuh (18)
- Kunjungan Ke Rumah Donatur (58)
- Kunjungan Wali Anak Asuh (52)
- Layanan (348)
- Legalitas (1)
- Logistik (547)
- MOU (2)
- Pelayanan Kesehatan (61)
- Pengembangan SDM (46)
- Pinjam Tempat (1)
- Prestasi (11)
- Rapat Berkala Staff (11)
- Rapat Pengurus (41)
- Rekreasi (23)
- Reunifikasi (20)
- Sarana dan Prasarana (186)
- Talenta (76)
- Tamu (313)
Petuah
Tuesday, December 17, 2024
Belajar Memasak
Perbaikan Kunci Almari dan Kunci Pintu 17 Desember 2024
Perbaikan Kunci Almari dan Kunci Pintu – 17 Desember 2024
Monday, December 16, 2024
Dista ke Puskesmas
Pada tanggal 17 Desember 2024, Dista, salah satu anak asuh di LKSA Aisyiyah 1 Surabaya, mengalami kondisi kesehatan yang menurun. Ibu Vivy, selaku pengurus panti, segera mengambil tindakan untuk memastikan kesehatan Dista tetap terjaga. Setelah melakukan pemeriksaan awal, Ibu Vivy memutuskan untuk mengantarnya ke puskesmas terdekat.
Di puskesmas, Dista langsung mendapatkan pemeriksaan dan perawatan dari tenaga medis. Ibu Vivy dengan sabar mendampingi Dista selama proses tersebut, memberikan perhatian dan dukungan agar Dista merasa lebih tenang. Setelah menerima perawatan yang diperlukan, kondisi Dista berangsur-angsur membaik.
Peristiwa ini mencerminkan kepedulian LKSA Aisyiyah 1 Surabaya terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak-anak asuhnya. Tindakan sigap Ibu Vivy menunjukkan komitmen nyata lembaga dalam memenuhi hak-hak anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan terbaik.
Sunday, December 15, 2024
Friday, December 13, 2024
Larangan segala bentuk kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak
LKSA Aisyiyah 1 Surabaya tegas mengenai larangan segala bentuk kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak, tanpa terkecuali. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga tersebut diperlakukan dengan penuh kasih sayang, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-haknya.
Peraturan tersebut mencakup:
Larangan Kekerasan Fisik, Verbal, dan Psikologis: Semua bentuk kekerasan terhadap anak, baik itu fisik, verbal, maupun psikologis, dilarang keras. Hal ini termasuk penghinaan, ancaman, atau perlakuan yang dapat menyebabkan trauma atau penderitaan pada anak.
Pencegahan Penelantaran: Anak-anak tidak boleh dibiarkan dalam kondisi apapun yang dapat merugikan mereka, baik secara fisik, mental, atau emosional. Setiap kebutuhan anak, baik itu kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, maupun perhatian emosional, harus dipenuhi dengan baik.
Pengasuhan yang Mendukung Perkembangan Anak: Pengasuhan dilakukan dengan pendekatan yang mendidik, penuh kasih, dan tidak menggunakan kekerasan. Lembaga memastikan bahwa anak-anak mendapatkan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan fisik, sosial, dan emosional mereka.
Pelaporan dan Penanganan Kasus: Setiap kasus kekerasan atau penelantaran yang terdeteksi akan segera dilaporkan dan ditangani dengan serius oleh pihak pengurus. Lembaga berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang jika diperlukan.
Dengan adanya peraturan tertulis ini, LKSA Aisyiyah 1 Surabaya berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan penuh kasih untuk anak-anak yang berada di dalam pengasuhan mereka.
Lembaga memiliki peraturan tentang pencegahan pekerjaan berbahaya bagi anak
Lembaga mendukung kesejahteraan anak seringkali memiliki peraturan ketat mengenai pencegahan pekerjaan berbahaya bagi anak-anak. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari tugas-tugas yang dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental mereka, serta untuk memastikan bahwa mereka memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dengan aman dalam lingkungan yang mendukung pendidikan dan kesejahteraan mereka.
Beberapa peraturan diterapkan di lembaga LKSA :
Pembatasan Pekerjaan Fisik Berat: Anak-anak tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan yang melibatkan beban berat atau yang memerlukan kekuatan fisik yang berlebihan.
Pekerjaan yang Tidak Sesuai dengan Usia: Anak-anak tidak boleh bekerja pada tugas-tugas yang tidak sesuai dengan usia, perkembangan fisik, atau kemampuan intelektual mereka. Ini termasuk pekerjaan yang dapat mengganggu proses pendidikan atau waktu bermain mereka.
Pencegahan Terpapar Zat Berbahaya: Anak-anak dilindungi dari pekerjaan yang dapat membuat mereka terpapar zat berbahaya, seperti bahan kimia beracun, atau pekerjaan yang memiliki potensi bahaya tinggi seperti pekerjaan konstruksi atau mesin yang berisiko.
Pendidikan dan Kegiatan Positif: Lembaga mengutamakan pendidikan, kegiatan yang mendukung kreativitas, serta pengembangan keterampilan untuk anak-anak, agar mereka dapat memanfaatkan waktu dengan cara yang bermanfaat tanpa terlibat dalam pekerjaan yang berbahaya.
Pengawasan Ketat dan Penilaian Berkala: Pengawasan terhadap anak-anak dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam pekerjaan yang berbahaya. Panti asuhan atau lembaga juga melakukan penilaian terhadap program atau kegiatan yang mereka ikuti untuk menghindari risiko pekerjaan berbahaya.
.jpeg)




.jpeg)
.jpeg)




