LKSA Aisyiyah 1 Surabaya tegas mengenai larangan segala bentuk kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak, tanpa terkecuali. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga tersebut diperlakukan dengan penuh kasih sayang, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-haknya.
Peraturan tersebut mencakup:
Larangan Kekerasan Fisik, Verbal, dan Psikologis: Semua bentuk kekerasan terhadap anak, baik itu fisik, verbal, maupun psikologis, dilarang keras. Hal ini termasuk penghinaan, ancaman, atau perlakuan yang dapat menyebabkan trauma atau penderitaan pada anak.
Pencegahan Penelantaran: Anak-anak tidak boleh dibiarkan dalam kondisi apapun yang dapat merugikan mereka, baik secara fisik, mental, atau emosional. Setiap kebutuhan anak, baik itu kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, maupun perhatian emosional, harus dipenuhi dengan baik.
Pengasuhan yang Mendukung Perkembangan Anak: Pengasuhan dilakukan dengan pendekatan yang mendidik, penuh kasih, dan tidak menggunakan kekerasan. Lembaga memastikan bahwa anak-anak mendapatkan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan fisik, sosial, dan emosional mereka.
Pelaporan dan Penanganan Kasus: Setiap kasus kekerasan atau penelantaran yang terdeteksi akan segera dilaporkan dan ditangani dengan serius oleh pihak pengurus. Lembaga berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang jika diperlukan.
Dengan adanya peraturan tertulis ini, LKSA Aisyiyah 1 Surabaya berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan penuh kasih untuk anak-anak yang berada di dalam pengasuhan mereka.
No comments:
Post a Comment