Petuah

ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ "Jika kamu tidak sanggup menahan lelahnya belajar maka kamu harus sanggup menahan perihnya kebodohan" - Imam Syafi'i ___ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ Al Mujadalah ayat 11: Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat

Friday, December 13, 2024

Lembaga memiliki peraturan tentang pencegahan pekerjaan berbahaya bagi anak



Lembaga  mendukung kesejahteraan anak seringkali memiliki peraturan ketat mengenai pencegahan pekerjaan berbahaya bagi anak-anak. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari tugas-tugas yang dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental mereka, serta untuk memastikan bahwa mereka memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dengan aman dalam lingkungan yang mendukung pendidikan dan kesejahteraan mereka.

Beberapa peraturan  diterapkan di lembaga LKSA :

  1. Pembatasan Pekerjaan Fisik Berat: Anak-anak tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan yang melibatkan beban berat atau yang memerlukan kekuatan fisik yang berlebihan.

  2. Pekerjaan yang Tidak Sesuai dengan Usia: Anak-anak tidak boleh bekerja pada tugas-tugas yang tidak sesuai dengan usia, perkembangan fisik, atau kemampuan intelektual mereka. Ini termasuk pekerjaan yang dapat mengganggu proses pendidikan atau waktu bermain mereka.

  3. Pencegahan Terpapar Zat Berbahaya: Anak-anak dilindungi dari pekerjaan yang dapat membuat mereka terpapar zat berbahaya, seperti bahan kimia beracun, atau pekerjaan yang memiliki potensi bahaya tinggi seperti pekerjaan konstruksi atau mesin yang berisiko.

  4. Pendidikan dan Kegiatan Positif: Lembaga mengutamakan pendidikan, kegiatan yang mendukung kreativitas, serta pengembangan keterampilan untuk anak-anak, agar mereka dapat memanfaatkan waktu dengan cara yang bermanfaat tanpa terlibat dalam pekerjaan yang berbahaya.

  5. Pengawasan Ketat dan Penilaian Berkala: Pengawasan terhadap anak-anak dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam pekerjaan yang berbahaya. Panti asuhan atau lembaga juga melakukan penilaian terhadap program atau kegiatan yang mereka ikuti untuk menghindari risiko pekerjaan berbahaya.

No comments:

Post a Comment