Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
Jawa Timur mengundang Bapak / Ibu dalam rapat kordinasi yang Insya Allah
dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal: Sabtu / 2 Nopember 2024
Jam: 08.00 – 16.00 WIB
Tempat: Aula Mas Mansyur PWM Jawa Timur
Jl.Kertomenanggal IV/1 Surabaya
Agenda
1. Sistem Perlindungan Anak di LKS/LKSA oleh Budiyati
2. Orientasi Akreditasi LKS/LKSA, Sertifikasi dan Asesmen oleh Fadly Yulianto
3. Pembaruan data LKS
4. Pembaruan data SDM Kesos
5. Rencana pembentukan HIDIMU (Himpunan Disabilitas Muhammadiyah) Jatim &
Kabupaten / Kota.
6. Lain-lain
Konfirmasi kehadiran dengan mengisi tautan https://s.id/aUMoz selambatnya 30
Makan anak LKSA “ditanggung” oleh dinsos dengan syarat:
1. Anak2 terekap dalam SIKS-NG
2. LKSA mengajukan daftar nama anak yg ditanggung makannya ke Dinsos. Kisaran jumlahnya sekitar 17.500-15.000 per anak per 1x makan. Dapatnya 2x makan, uangnya di transfer ke rekening LKSA
MPKS PWM:
1. Lap. keuangan hampir semua LKS dibuat awur-awuren
2. Manajemen aset dan manajemen dokumen kurang tertib.
3. Pengelola LKSA usia maksimal 60 thn per tahun 2025. Jika lebih dari 60 tahun, menjadi pembina.
4. Hampir semua LKS belum memiliki sistem informasi manajemen dan belum memiliki shelter untuk melakukan assessment terhadap calon santri dan keluarga nya serta rencana keluarga pengganti.
5. Kabid Pendidikan dan Pengasuhan besert Kabid Keuangan harus dapat meng-akses beasiswa2 dan dana dukungan pemerintah untuk pendidikan dan pengasuhan anak
6. Kabid logistics dan kabid keuangan, harus memastikan anak2 terekap di SIKS-NG dan di Dinsos agar mendapatkan support 2x makan
Materi Pak Fadli:
1. Selalu membuat MOU dengan pihak2 yg akan diajak kerjasama semisal RS, LBH, Kepolisian, Dinas Sosial, Lembaga Psikologi
2. Mengupayakan seluruh pengurus dan pengelola LKS untuk menerima gaji dan memiliki form penggajian
3. Memiliki Shelter yg berfungsi untuk assessment calon santri dan keluarganya. Krn tidak semua calon santri, akan berada di asrama.
4. Pastikan anak2 sudah terekap di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) = aplikasi yang digunakan untuk mengelola data kemiskinan dan kesejahteraan sosial di Indonesia.
5. Pengasuh perbandingan 1:10 (semakin mengecil ketika usia santri bertambah)
6. Untuk sarpras: sertifikat tanah dan bangunan atas nama Muhammadiyah ; tersedia sarana kesekretariatan/ kantor; cukup penerangan dan ventilasi. Bersih.
7. Form monitoring, form reunifikasi, form yg lain untuk update kondisi anak.
8. SDM pengurus dan pengasuh WAJIB ter-sertifikası (wajib menangani problem sosial anak minimal 5 anak dan semua harus ter-record dan ter-dokumentasi.