Kepedulian ini bukan hanya soal dokumen, tetapi juga bentuk perhatian demi kelancaran transportasi anak-anak panti, baik untuk keperluan sekolah, kegiatan sosial, maupun kebutuhan sehari-hari. Semoga kendaraan panti selalu diberi kelancaran, aman di jalan, serta menjadi sarana keberkahan dalam setiap aktivitas. 🚐💙
Proses balik nama STNK sepeda motor biasanya dilakukan setelah membeli motor bekas agar kepemilikan resmi atas nama sendiri. Berikut langkah-langkah umumnya:
-
Siapkan dokumen 📑
-
STNK asli dan fotokopi.
-
BPKB asli dan fotokopi.
-
KTP asli dan fotokopi (sesuai identitas pemilik baru).
-
Kwitansi jual beli bermaterai.
-
-
Cek fisik kendaraan 🚲
-
Datang ke Samsat untuk melakukan cek fisik motor (gesek nomor rangka & nomor mesin).
-
Hasil cek fisik dilegalisir oleh petugas.
-
-
Daftar balik nama di Samsat 🏢
-
Serahkan berkas ke loket pendaftaran balik nama.
-
Petugas akan memproses dokumen untuk penerbitan STNK baru atas nama pemilik baru.
-
-
Bayar biaya administrasi 💰
-
Meliputi BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan biaya cetak STNK.
-
-
Terbit STNK baru 🆕
-
Setelah proses selesai, STNK baru akan dicetak atas nama pemilik baru.
-
-
Lanjut ke BPKB (Opsional tapi dianjurkan) 📘
-
Setelah STNK balik nama, biasanya dilanjutkan pengurusan balik nama BPKB di POLDA dengan membawa dokumen dari Samsat.
-

No comments:
Post a Comment