Petuah

ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ "Jika kamu tidak sanggup menahan lelahnya belajar maka kamu harus sanggup menahan perihnya kebodohan" - Imam Syafi'i ___ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ Al Mujadalah ayat 11: Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat

Monday, September 8, 2025

Ibu Yanti dan Ibu Vivi Mengurus STNK Motor Panti 9 September 2025


 📑✨ Pada Selasa, 9 September 2025, Ibu Yanti dan Ibu Vivi dengan penuh tanggung jawab mengurus STNK kendaraan panti. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan semua kendaraan panti tetap dalam kondisi administrasi yang lengkap dan legal.

Kepedulian ini bukan hanya soal dokumen, tetapi juga bentuk perhatian demi kelancaran transportasi anak-anak panti, baik untuk keperluan sekolah, kegiatan sosial, maupun kebutuhan sehari-hari. Semoga kendaraan panti selalu diberi kelancaran, aman di jalan, serta menjadi sarana keberkahan dalam setiap aktivitas. 🚐💙


Proses balik nama STNK sepeda motor biasanya dilakukan setelah membeli motor bekas agar kepemilikan resmi atas nama sendiri. Berikut langkah-langkah umumnya:

  1. Siapkan dokumen 📑

    • STNK asli dan fotokopi.

    • BPKB asli dan fotokopi.

    • KTP asli dan fotokopi (sesuai identitas pemilik baru).

    • Kwitansi jual beli bermaterai.

  2. Cek fisik kendaraan 🚲

    • Datang ke Samsat untuk melakukan cek fisik motor (gesek nomor rangka & nomor mesin).

    • Hasil cek fisik dilegalisir oleh petugas.

  3. Daftar balik nama di Samsat 🏢

    • Serahkan berkas ke loket pendaftaran balik nama.

    • Petugas akan memproses dokumen untuk penerbitan STNK baru atas nama pemilik baru.

  4. Bayar biaya administrasi 💰

    • Meliputi BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan biaya cetak STNK.

  5. Terbit STNK baru 🆕

    • Setelah proses selesai, STNK baru akan dicetak atas nama pemilik baru.

  6. Lanjut ke BPKB (Opsional tapi dianjurkan) 📘

    • Setelah STNK balik nama, biasanya dilanjutkan pengurusan balik nama BPKB di POLDA dengan membawa dokumen dari Samsat.

No comments:

Post a Comment