Pada 10 Maret 2026, telah dilaksanakan proses pengembalian uang modal koperasi dari pengurus lama kepada pihak pengelola yang baru. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan koperasi.
Pengembalian modal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dari pengurus lama setelah masa kepengurusan berakhir. Proses ini dilakukan dengan baik dan disaksikan oleh pihak terkait agar pengelolaan koperasi dapat berjalan lebih tertib, jelas, dan akuntabel ke depannya.
Dengan adanya pengembalian uang modal koperasi ini, diharapkan pengelolaan koperasi dapat terus berjalan dengan lebih baik, memberikan manfaat bagi anggota, serta mendukung kegiatan yang ada di lingkungan panti.
Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat pengelolaan koperasi yang amanah, transparan, dan membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
No comments:
Post a Comment